Ya, jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap bidan untuk memperoleh perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Tulisan ini membahas tentang apa saja syarat dan aturan surat tanda registrasi bidan (STR bidan) yang perlu dipersiapkan.
Tinggi. Sehingga perhitungan SKP- nya sebagai. berikut : 1 x 5 x 4 = 20 pasien/ bulan 20 x 12 = 240. pasien/ tahun, 240 x 5 = 1200 pasien dalam 5 tahun. 1 SKP = 100 pasien, apabila pasien yang dilayani tenaga. gizi tersebut sebanyak 1200 pasien dalam 5 tahun, maka memperoleh 1200 : 100 = 12 SKP.perpanjangan STR dan statusnya sedang dalam pros es perpanjangan STR. Bidan merupakan tenaga kesehatan yang merupakan ujung tombak penyedia layanan KB. Hal ini ses uai dengan Kepmenkes Nomor 1464 Pelatihan tersebut wajib diikuti oleh seluruh bidan sebagai syarat mutlak untuk re-registrasi (perpanjangan STR/Surat Tanda Registrasi). Ketua IBI Cabang Nganjuk, Hj Suhartatik Kundariana menjelaskan, pelatihan diikuti oleh 50 orang bidan yang anggota IBI Kabupaten Nganjuk.Alo dr. Muhammad Ridho. Izin menjawab, untuk perpanjangan STR, kita perlu mengisi P2KB yang terdiri dari 5 ranah, yaitu ranah pembelajaran, ranah profesionalisme, ranah pengabdian masyarakat, ranah publikasi ilmiah & ranah pengembangan ilmu. Setidaknya 12,5 % profesionalisme (pelayanan/praktek), 12,5 % pembelajaran (termasuk sertifikat seminar Setahu saya untuk perpanjangan STR ada jumlah SKP yang perlu dikumpulkan dengan rincian ranahnya masing-masing. Misal dalam 5 tahun yakni perlu mengumpulkan 250 SKP dengan mencakup ranah pembelajaran, profesional, pengabdian masyarakat. Bobot masing-masing ranah dan kebijakannya biasanya tergantung IDI setempat di mana dokter terdatar.wCgAa3H. 464387673469142232365348